Post by My BSI on Jul 21, 2011 23:35:54 GMT 7
P E N G U M U M A N
Nomor : 067/2.02/PD1-BSI/VII/2011
Tentang
UJIAN LISAN TUGAS AKHIR PERIODE I TAHUN 2011
Nomor : 067/2.02/PD1-BSI/VII/2011
Tentang
UJIAN LISAN TUGAS AKHIR PERIODE I TAHUN 2011
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya ujian lisan tugas akhir Periode I Tahun 2011, kepada seluruh civitas akademik Bina Sarana Informatika (BSI) memperhatikan hal-hal berikut :
1. Prosedur pendaftaran ujian lisan :
a. Ujian lisan dapat diikuti oleh peserta bimbingan tugas akhir yang telah selesai melakukan proses bimbingan tugas akhir dengan jumlah bimbingan masing-masing minimal enam kali baik oleh pembimbing maupun asisten pembimbing (khusus bagi pembimbing yang memiliki asisten) yang ditunjukan dengan dilampirkannya lembar konsultasi bimbingan tugas akhir dari pembimbing dan asisten pembimbing.
b. Pendaftaran ujian lisan dilakukan dengan cara membawa buku tugas akhir (dua rangkap) yang telah dijilid menggunakan soft cover sesuai dengan warna sesuai dengan akademi masing-masing kepada pembimbing tugas akhir.
c. Pembimbing wajib mendaftarkan tugas akhir mahasiswa secara online melalui website pada alamat www.bsi.ac.id pada tanggal 18 s/d 23 Juli 2011. Petunjuk pelaksanaan pendaftaran ujian lisan dapat diunduh pada Ruang Karyawan yang terdapat dalam website.
d. Kesalahan dalam prosedur atau keterlambatan pendaftaran ujian lisan oleh dosen pembimbing akan menyebabkan mahasiswa bimbingan tugas akhir tidak terdaftar sebagai peserta ujian lisan.
2. Pelaksanaan ujian lisan :
a. Pelaksanaan ujian lisan dilakukan pada tanggal 01 Agustus s/d 15 September 2011.
b. Jadwal ujian lisan dapat dilihat pada kartu peserta ujian lisan dan dapat diunduh oleh peserta ujian lisan melalui website mulai Jumat, 29 Juli 2011 jam 17:00 WIB.
c. Lama waktu pelaksanaan ujian lisan adalah selama 75 menit. Waktu tersebut sudah termasuk waktu untuk melakukan presentasi tugas akhir dan tanya jawab serta uji kompetensi (khusus untuk mahasiswa ASM BSI).
d. Sebelum melakukan ujian lisan, peserta ujian lisan diwajibkan untuk :
1). Melakukan foto pada ruang foto yang telah disediakan oleh panitia.
2). Menandatangani daftar hadir ujian lisan tugas akhir.
3). Menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan bersedia di wisuda pada periode yang telah ditentukan (Bulan Desember 2011), apabila mahasiswa ybs dinyatakan lulus ujian sidang tugas akhir dan seluruh mata kuliah yang ditempuh telah lulus (materai tidak disediakan oleh BSI/mahasiswa diwajibkan untuk membawa materai sendiri).
e. Sebelum melakukan foto, menandatangani daftar hadir dan mengisi surat pernyataan, peserta ujian lisan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses ujian lisan.
f. Toleransi keterlambatan untuk mengikuti ujian lisan adalah maksimum 30 menit. Apabila mahasiswa terlambat melebihi 30 menit, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian lisan.
g. Sebagai acuan waktu standar, informasi mengenai waktu (jam) yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian dilingkungan kampus BSI adalah waktu yang ditunjukan oleh penunjuk waktu yang berada pada Bagian Administrasi. Penunjuk waktu (jam) tersebut telah disesuaikan dengan penunjuk waktu (jam) yang ada pada sistem intranet.
h. Kesalahan dalam melihat jadwal ujian, terlambat masuk ke ruangan ujian, tidak hadir dalam ujian, dll menjadi resiko mahasiswa yang bersangkutan dan BSI tidak akan menyelenggarakan ujian lisan susulan.