Post by My BSI on Jan 4, 2013 23:12:42 GMT 7
P E N G U M U M A N
Nomor : 227/2.02/PD1-BSI/XII/2012
Tentang
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SEMESTER GANJIL 2012/2013
Nomor : 227/2.02/PD1-BSI/XII/2012
Tentang
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SEMESTER GANJIL 2012/2013
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013, maka kepada seluruh civitas akademik Bina Sarana Informatika (BSI) memperhatikan :
1. Pelaksanaan ujian dilaksanakan pada tanggal :
a. 10 s/d 23 Januari 2013 : Kampus wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi,
Cikarang dan Cikampek.
b. 14 s/d 23 Januari 2013 : Kampus Ciledug
c. 10 s/d 16 Januari 2013 : Kampus Sukabumi, Bandung, Tasikmalaya, Tegal,
Purwokerto, Purworejo, Magelang, Solo, Semarang dan
Yogyakarta.
d. 17 s/d 23 Januari 2013 : Kampus Karawang dan Pontianak.
2. Teknis pelaksanaan ujian adalah :
a. Jadwal pelaksanaan ujian praktikum sama seperti jadwal kuliah biasa atau kuliah reguler dilakukan laboratorium dan dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 16 Januari 2013, kecuali Kampus Ciledug, Karawang dan Pontianak ujian dilakasanakan sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditentukan sebelumnya.
b. Jadwal pelaksanaan ujian teori sama seperti jadwal kuliah biasa atau kuliah reguler dilakukan di ruang teori dan dilaksanakan dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Pelaksanaan ujian teori diatur sebagi berikut :
1). Kelompok ujian dalam satu kelas dibagi menjadi dua kelompok (disesuaikan kondisi jumlah mahasiswa atau kapasitas kelas yang tersedia). Kelompok ujian tersebut dapat dilihat pada Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah dimiliki oleh masing-masing mahasiswa atau dapat dapat diunduh melalui laman www.bsi.ac.id. Sebagai contoh, jumlah mahasiswa kelas 13.6A.07 adalah 40 mahasiswa, maka kelompok ujian pertama atau kelompok A (13.6A.07.A) adalah untuk mahasiswa dengan nomor urut absensi 01 s/d 20. Sedangkan kelompok ujian kedua atau kelompok B (13.6A.07.B) adalah untuk mahasiswa dengan nomor urut absensi 21 s/d 40.
2). Pelaksanaan ujian :
a). Ujian teori untuk Kelompok A dilaksanakan pada 10 s/d 16 Januari 2013 atau sesuai dengan pengaturan lebihlanjut oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) berdasarkan jadwal ujian pada kampus masing-masing sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditentukan sebelumnya.
b). Ujian teori untuk Kelompok B dilaksanakan pada 17 s/d 23 Januari 2013 atau sesuai dengan pengaturan lebihlanjut oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) berdasarkan jadwal ujian pada kampus masing-masing sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditentukan sebelumnya.
3). Khusus untuk mata kuliah yang memiliki bobot 4 sks bagi mahasiswa sore/malam dan pelaksanaan kuliah untuk mata kuliah tersebut dibagi menjadi dua hari, misalnya Senin = 2 sks dan Kamis = 2 sks, maka pelaksanaan ujian untuk mata kuliah tersebut adalah pada Kamis, 10 Januari 2013 (Kelompok A) dan Kamis, 17 Januari 2013 (Kelompok B) atau sesuai dengan pengaturan lebihlanjut oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) berdasarkan jadwal ujian pada kampus masing-masing sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditentukan sebelumnya.
4). Lama waktu pelaksanaan ujian adalah selama 60 menit. Khusus bagi mahasiswa ABA BSI dan ASM BSI pelaksanaan ujian teori untuk mata kuliah : General Conversation, Conversation For Spesific Purpose, Public Speaking, Bahasa Cina Niaga, Pemahaman Lisan Bahasa Cina I, Bahasa Cina Perkantoran, English for Business pelaksanaan ujian mata kuliah tersebut membutuhkan waktu selama 120 menit (2 jam).
5). Kesalahan dalam mengikuti kelompok ujian atau keterlambatan lebih 10 menit menjadi resiko mahasiswa yang bersangkutan dan tidak diselenggarakan ujian susulan.
6). Pengaturan lebihlanjut jadwal ujian praktikum maupun teori oleh BAAK akan diumumkan melalui laman www.bsi.ac.id mulai Kamis, 3 Januari 2013.
3. Persyaratan mengikuti ujian adalah :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Semester Ganjil 2012/2013 dan telah melunasi biaya kuliah Semester Ganjil 2012/2013.
b. Membawa Kartu Rencana Studi (KRS) dan nama mahasiswa tersebut tercantum dalam daftar hadir peserta ujian.
c. Membawa kartu tanda pengenal atau identitas resmi mahasiswa yang bersangkutan, seperti : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
d. Membawa perangkat laptop/notebook/netbook/tablet khusus bagi mahasiswa yang mengikuti ujian dengan sistem online. Bagi mahasiswa yang tidak membawa laptop/notebook/netbook/tablet pada saat pelaksanaan ujian di ruang kelas tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
e. Menggunakan pakaian seragam ujian dengan ketentuan :
1). Pria
a). Baju kemeja yang berwarna putih polos dari bahan katun (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak.
b). Celana panjang berwarna hitam polos yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam ujian dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan).
2). Wanita
a). Baju kemeja berwarna putih polos (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak. Peserta ujian tidak diperbolehkan menggunakan baju yang tidak memiliki lengan atau tanpa lengan (tanktop) atau baju yang pendek yang menyebabkan tali pusat terlihat.
b). Rok atau celana panjang berwarna hitam yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal, selop atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan. Pengecualian untuk peserta ujian yang menggunakan kerudung atau jilbab, baju seragam boleh dikeluarkan).
f. Mentaati peraturan ujian yang berlaku, antara lain :
1). Peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian pada kelompok ujian atau kelas lain.
2). Toleransi keterlambatan untuk mengikuti ujian adalah maksimum 10 menit. Apabila mahasiswa terlambat melebihi 10 menit, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian. Mahasiswa dihimbau untuk datang dan hadir tepat waktu (tidak terlambat).
3). Peserta ujian dilarang melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksaaan ujian, seperti :
a). Berbuat kecurangan dalam ujian (menyontek).
b). Bekerjasama dengan peserta ujian lain.
c). Berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain.
d). Makan atau minum di dalam ruang ujian.
e). Menggunakan perangkat kalkulator, komputer, laptop/notebook/netbook/tablet,handphone/smartphone,BlackBerry, PDA/PDA Phone, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll kecuali untuk ujian yang mengharuskan mahasiswa menggunakan perangkat kalkulator, laptop/notebook/netbook/tablet.
f). Selama proses ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone/smartphone, baik untuk menelpon/menerima maupun mengirim atau menerima SMS, Instant Messenger (Yahoo Messenger, BlackBerry Messenger, Google Talk (Gtalk), Windows Live Messenger dan sejenisnya), mengakses aplikasi Social Networking (Facebook, Twitter, dll).
g. Dosen pengawas ujian/panitia ujian berhak melakukan :
1). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang mengikuti ujian bukan pada kelompok yang tertera pada KRS mahasiswa tersebut dan nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam daftar peserta ujian. Kecuali mahasiswa tersebut dapat menunjukan memo pindah jadwal kelompok ujian yang diterbitkan oleh BAAK.
2). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak dapat menunjukan identitas resminya pada saat pelaksanaan ujian.
3). Tidak mengijinkan mengikuti ujian kepada mahasiswa yang terlambat datang ke ruang ujian melebihi 10 menit dari jadwal pelaksanaan ujian tersebut (terlambat lebih dari 10 menit).
4). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak menggunakan seragam ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti : tidak menggunakan baju kemeja putih polos yang terbuat dari bahan katun/bukan dari bahan kaos, tidak menggunakan celana panjang/rok dari bahan jeans atau canvas, tidak menggunakan seragam ujian secara rapi/sopan).
5). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang melakukan : berbuat kecurangan dalam ujian (nyontek), bekerjasama dengan peserta ujian lain, berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain, makan atau minum di dalam ruang ujian, menggunakan kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah tertentu) atau peralatan lain yang tidak ada kaitannya dengan proses ujian (perangkat laptop/notebook/netbook/tablet, handphone/smartphone, PDA/PDA Phone, BlackBerry, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll), pengecualian untuk ujian yang mengharuskan mahasiswa menggunakan perangkat laptop/notebook/netbook/tablet.
4. Sebagai acuan waktu standar, informasi mengenai waktu (jam) yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian adalah waktu yang ditunjukan oleh penunjuk waktu yang berada pada sistem intranet.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Bagian Administrasi, Dosen Penasehat Akademik (PA), Ketua Program Studi/Ketua Jurusan atau Halo BSI dinomor telepon 500 851 atau (021) 800-0063.
Jakarta, 22 Desember 2012
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Tembusan :
- Direktur
- Pudir III Bidang Kemahasiswaan
- Ka. BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
- Kajur/Kaprodi
- Koordinator/Wakil Koordinator Kampus
- Penasehat Akademik
- Halo BSI / Call Center
- Arsip