Post by My BSI on Nov 3, 2012 10:59:21 GMT 7
P E N G U M U M A N
Nomor : 185/2.02/PD1-BSI/XI/2012
Tentang
UJIAN LISAN TUGAS AKHIR PERIODE II TAHUN 2012
Nomor : 185/2.02/PD1-BSI/XI/2012
Tentang
UJIAN LISAN TUGAS AKHIR PERIODE II TAHUN 2012
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya ujian lisan tugas akhir Periode II Tahun 2012, kepada seluruh civitas akademik memperhatikan hal-hal berikut :
1. Prosedur pendaftaran ujian lisan :
a. Ujian lisan dapat diikuti oleh peserta bimbingan tugas akhir yang telah selesai melakukan proses bimbingan tugas akhir dengan jumlah bimbingan masing-masing minimal enam kali baik oleh pembimbing maupun asisten pembimbing (khusus bagi pembimbing yang memiliki asisten) yang ditunjukan dengan dilampirkannya lembar konsultasi bimbingan tugas akhir dari pembimbing dan asisten pembimbing.
b. Pendaftaran ujian lisan dilakukan dengan cara membawa buku tugas akhir (dua rangkap) yang telah dijilid menggunakan soft cover sesuai dengan warna akademi masing-masing kepada pembimbing.
c. Pembimbing wajib mendaftarkan tugas akhir mahasiswa secara online melalui laman www.bsi.ac.id pada tanggal 05 s/d 08 Nopember 2012. Petunjuk pelaksanaanpendaftaran ujian lisan dapat diunduh pada Ruang Karyawan.
d. Kesalahan dalam prosedur atau keterlambatan pendaftaran ujian lisan oleh dosen pembimbing akan menyebabkan mahasiswa tidak terdaftar sebagai peserta ujian lisan.
e. Khusus bagi peserta bimbingan dengan bentuk outline tugas akhir berupa ujian komprehensif, tidak perlu mendaftarkan ujian lisan kembali (pendaftaran dilakukan secara otomatis) dan jadwal ujian dapat dilihat langsung pada Kartu Ujian Lisan Tugas Akhir.
2. Pelaksanaan ujian lisan :
a. Pelaksanaan ujian lisan dilakukan pada tanggal 19 s/d 30 Nopember 2012.
b. Jadwal ujian lisan dapat dilihat pada Kartu Peserta Ujian Lisan Tugas Akhir yang dapat diunduh pada laman www.bsi.ac.id mulai Rabu, 14 Nopember 2012.
c. Lama waktu pelaksanaan ujian lisan adalah selama 60 menit (waktu tersebut sudah termasuk untuk melakukan presentasi tugas akhir, menunjukan hasil karya/demo program/portofolio, dll serta tanya jawab). Bentuk outline tugas akhir berupa ujian komprehensif, lama waktu pelaksanaan ujian lisan adalah selama 45 menit (waktu tersebut sudah termasuk untuk menjawab secara lisan soal-soal ujian dua mata kuliah yang diujikan oleh masih-masing program studi/ jurusan).
d. Soal-soal ujian lisan yang diujikan bagi bentuk outline tugas akhir berupa ujian komprehensif sesuai dengan bahan ajar yang telah diberikan (sesuai silabus mata kuliah) dan masing-masing mata kuliah terdiri dari maksimal 10 soal untuk setiap mata kuliah.
e. Sebelum melakukan ujian lisan, peserta ujian lisan diwajibkan untuk :
1). Melakukan foto pada ruang foto yang telah disediakan oleh panitia.
2). Menandatangani daftar hadir ujian lisan tugas akhir.
3). Menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- (panitia tidak menyediakan materai) yang menyatakan bersedia di wisuda pada periode yang telah ditentukan (Maret 2013), apabila mahasiswa ybs dinyatakan lulus ujian sidang tugas akhir dan seluruh mata kuliah yang ditempuh telah lulus. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman www.bsi.ac.id.
f. Sebelum melakukan foto, menandatangani daftar hadir dan mengisi surat pernyataan, peserta ujian lisan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses ujian lisan.
g. Toleransi keterlambatan untuk mengikuti ujian lisan adalah maksimum 15 menit. Apabila mahasiswa terlambat melebihi 15 menit, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian lisan.
h. Sebagai acuan waktu standar, informasi mengenai waktu (jam) yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian dilingkungan kampus adalah waktu yang ditunjukan pada sistem Intranet.
i. Kesalahan dalam melihat jadwal ujian, terlambat masuk ke ruangan ujian, tidak hadir dalam ujian, dll menjadi resiko mahasiswa yang bersangkutan dan tidak akan diselenggarakan ujian lisan susulan.
3. Persyaratan mengikuti ujian lisan adalah :
a. Membawa Kartu Peserta Ujian Lisan Tugas Akhir.
b. Membawa kartu tanda pengenal atau identitas resmi mahasiswa yang bersangkutan, seperti : Kartu Tanda Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
c. Menggunakan pakaian seragam ujian lisan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Pria
a). Baju kemeja yang berwarna putih polos dari bahan katun (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak.
b). Celana panjang berwarna hitam polos yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam ujian dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan).
e). Menggunakan dasi panjang berwarna hitam (warna gelap) dan jas/jaket almamater.
2). Wanita
a). Baju kemeja berwarna putih polos (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak. Peserta ujian tidak diperbolehkan menggunakan baju yang tidak memiliki lengan atau tanpa lengan (tanktop) atau baju yang pendek yang menyebabkan tali pusat terlihat.
b). Rok atau celana panjang berwarna hitam yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal, selop atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan.
e). Menggunakan dasi panjang berwarna hitam (warna gelap) dan jas/jaket almamater.
d. Membawa perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses ujian lisan, seperti :
1). Buku tugas akhir yang telah dijilid menggunakan softcover untuk diserahkan kepada penguji ujian lisan (dua rangkap).
2). Mahasiswa yang tugas akhirnya melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau Riset, diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan PKL atau riset yang asli (menggunakan kop surat dan stempel asli).
3). Bentuk outline tugas akhir berupa ujian komprehensif, pada saat pelaksanaan ujian komprehensif, diwajibkan untuk membawa buku laporan Kuliah Kerja Prakek (KKP) yang telah ditandatangani oleh Dosen Penasehat Akademik (Dosen PA) untuk diserahkan kepada dosen penguji ujian komprehensif atau Surat Pernyataan Laporan KKP hilang (bentuk surat dapat diunduh pada laman http://www.bsi.ac.id).
4). CD/CD-RW yang berisi data-data tugas akhir mahasiswa (termasuk file-file tugas akhir dan bahan presentasi) yang akan digunakan pada saat presentasi.
5). Komputer atau notebook/laptop/netbook pribadi.
6). Hasil karya atau peralatan pendungkung lainnya.
4. Dosen penguji ujian lisan atau panitia ujian berhak melakukan :
a. Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian lisan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
b. Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian lisan kepada mahasiswa yang tidak membawa kartu peserta ujian lisan dan menunjukan identitas resmi pada saat pelaksanaan ujian lisan.
c. Tidak mengijinkan mengikuti ujian lisan kepada mahasiswa yang terlambat datang ke ruang ujian melebihi 15 menit.
d. Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak menggunakan seragam ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pengumuman hasil ujian lisan, pendaftaran wisuda dan revisi buku tugas akhir
a. Pengumuman hasil ujian lisan dapat dilihat melalui laman www.bsi.ac.id mulai Rabu, 05 Desember 2012.
b. Peserta ujian lisan tugas akhir yang telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk di wisuda (berhak lulus dan diwisuda) dapat mendaftarkan diri sebagai peserta wisuda pada tanggal 05 s/d 12 Desember 2012 dengan cara melakukan pembayaran biaya wisuda sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui ATM atau Internet Banking bank yang bekerja sama.
c. Pengumpulan buku tugas akhir yang telah direvisi setelah dilaksanakannya ujian lisan tugas akhir dilakukan pada tanggal 12 s/d 19 Februari 2013 sekaligus dengan pengambilan undangan dan baju toga pada Bagian Administrasi masing-masing kampus atau tempat yang telah ditentukan kemudian.
6. Pelaksanaan wisuda dilaksanakan untuk BSI Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dilakukan pada Sabtu, 16 Maret 2012 (sesuai dengan pemberitahuan lebih lanjut). Sedangkan untuk BSI Wilayah Sukabumi, Bandung, Tasikmalaya, Purwokerto dan Pontianak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2013.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Bagian Administrasi, Koordinator/Wakil Koordinator Kampus, Penasehat Akademik (PA), Ketua Jurusan/Ketua Program Studi atau Halo BSI dinomor telepon 500 851 atau (021) 800-0063.
Jakarta, 02 Nopember 2012
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Tembusan :
- Direktur
- Pudir III Bidang Kemahasiswaan
- Ka. BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
- Kajur/Kaprodi
- Koordinator/Wakil Koordinator Kampus
- Penasehat Akademik
- Halo BSI / Call Center
- Arsip