Post by My BSI on Jun 13, 2012 0:19:59 GMT 7
P E N G U M U M A N
Nomor : 085/2.02/PD1-BSI/VI/2012
Tentang
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SEMESTER GENAP 2011/2012
BSI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, CIKARANG, KERAWANG & CIKAMPEK
Nomor : 085/2.02/PD1-BSI/VI/2012
Tentang
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SEMESTER GENAP 2011/2012
BSI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, CIKARANG, KERAWANG & CIKAMPEK
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012, maka kepada seluruh civitas akademik Bina Sarana Informatika (BSI) memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kuliah praktikum maupun teori berakhir pada tanggal : 23 Juni 2012.
2. Pelaksanaan UAS praktikum pada tanggal : 25 s/d 30 Juni 2012.
3. Pelaksanaan UAS teori pada tanggal : 25 Juni s/d 07 Juli 2012.
4. Teknis pelaksanaan ujian adalah :
- Jadwal pelaksanaan UAS praktikum sama seperti jadwal kuliah biasa atau kuliah reguler, baik ruang ujian maupun waktu ujiannya sama dengan ruang laboratorium maupun waktu kuliah biasa di laboratorium. Pelaksanaan UAS praktikum dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 30 Juni 2012 sesuai dengan jadwal kuliah mahasiswa masing-masing.
- Jadwal pelaksanaan UAS teori sama seperti jadwal kuliah biasa atau kuliah reguler, baik ruang ujian maupun waktu ujiannya sama dengan ruang kelas maupun waktu kuliah biasa di ruang teori. Pelaksanaan UAS teori dilaksanakan pada tanggal 25 Juni s/d 07 Juli 2012 dengan ketentuan :
> Kelompok ujian dalam satu kelas dibagi menjadi dua kelompok (disesuaikan kondisi jumlah mahasiswa atau kapasitas kelas yang tersedia). Kelompok ujian tersebut dapat dilihat pada Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah dimiliki oleh masing-masing mahasiswa atau dapat diunduh kembali pada website pada alamat www.bsi.ac.id. Sebagai contoh, jumlah mahasiswa kelas 13.6A.07 adalah 40 mahasiswa, maka kelompok ujian pertama atau kelompok A (13.6A.07.A) adalah untuk mahasiswa dengan nomor urut absensi 01 s/d 20. Sedangkan kelompok ujian kedua atau kelompok B (13.6A.07.B) adalah untuk mahasiswa dengan nomor urut absensi 21 s/d 40.
Pelaksanaan ujian :
a). Kelompok ujian pertama (Kelompok A) : 25 s/d 30 Juni 2012.
b). Kelompok ujian kedua (Kelompok B) : 02 s/d 07 Juli 2012.
Sebagai contoh, kelas 13.6A.07 dengan jumlah 40 mahasiswa, untuk mata kuliah Keamanan Jaringan Komputer jadwal kuliah biasa untuk mata kuliah tersebut adalah Senin jam : 07.45 s.d. 09.15 WIB di Kampus Kramat 18 pada Ruang 301. Maka Jadwal ujian untuk kelas 13.6A.07 tersebut adalah :
a. Kelompok 13.6A.07.A (nomor urut absen 01 s/d 20): Senin, 25 Juni 2012 Jam : 07.45-08.45 WIB.
b. Kelompok 13.6A.07.B (nomor urut absen 21 s/d 40): Senin, 02 Juli 2012 Jam : 07.45-08.45 WIB.
> Khusus untuk mata kuliah yang memiliki bobot 4 sks bagi mahasiswa sore/malam dan pelaksanaan kuliah untuk mata kuliah tersebut dibagi menjadi dua hari, misalnya Senin = 2 sks dan Kamis = 2 sks, maka pelaksanaan ujian untuk mata kuliah tersebut adalah pada Senin, 25 Juni 2012 (Kelompok A) dan Senin, 02 Juli 2012 (Kelompok B) dan Jadwal ujian untuk mata kuliah tersebut akan diatur tersendiri oleh BAAK.
> Lama waktu pelaksanaan ujian adalah selama 60 menit.
> Kesalahan dalam mengikuti kelompok ujian atau keterlambatan lebih 10 menit menjadi resiko mahasiswa yang bersangkutan dan BSI tidak menyelenggarakan ujian susulan.
> Khusus bagi mahasiswa ABA BSI dan ASM BSI pelaksanaan ujian teori untuk mata kuliah : English for Secretary, English for Tourism, SocialConversation, Interpreting, Debating, Pemahaman Lisan Bahasa Cina II, Bahasa Cina Niaga II, Pemahaman Lisan II dan Pemahaman Tulis II, pelaksanaan ujian mata kuliah tersebut membutuhkan waktu selama 120 menit (2 jam).
> BSI tidak akan menampilkan kembali jadwal ujian praktikum maupun teori pada website, kecuali untuk jadwal ujian yang mengalami perubahan akan diumumkan melalui website mulai Senin, 18 Juni 2012.
5. Persyaratan mengikuti ujian adalah :
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Semester Genap 2011/2012 dan telah melunasi biaya kuliah Semester Genap 2011/2012. Khusus bagi mahasiswa baru Periode Maret 2012, telah melunasi biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP).
- Membawa Kartu Rencana Studi (KRS) dan nama mahasiswa tersebut tercantum dalam daftar hadir peserta ujian.
- Membawa kartu tanda pengenal atau identitas resmi mahasiswa yang bersangkutan, seperti : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
- Membawa laptop/notebook/netbook/tablet khusus bagi mahasiswa Semester I, II dan III. Laptop/notebook/netbook/tablet akan dipergunakan untuk mengikuti ujian secara online untuk mata kuliah yang diselenggarakan diruang kelas. Bagi mahasiswa yang tidak membawa laptop/notebook/netbook/tablet pada saat pelaksanaan ujian di ruang kelas tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
- Menggunakan pakaian seragam ujian dengan ketentuan :
1). Pria
> Baju kemeja yang berwarna putih polos dari bahan katun (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak
> Celana panjang berwarna hitam polos yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
> Memakai Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal atau sandal gunung).
> Pakaian seragam ujian dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan).
2). Wanita
> Baju kemeja berwarna putih polos (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak. Peserta ujian tidak diperbolehkan menggunakan baju yang tidak memiliki lengan atau tanpa lengan (tanktop) atau baju yang pendek yang menyebabkan tali pusat terlihat.
> Rok atau celana panjang berwarna hitam yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
> Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal, selop atau sandal gunung).
> Pakaian seragam dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan. Pengecualian untuk peserta ujian yang menggunakan kerudung atau jilbab, baju seragam boleh dikeluarkan).
f. Mentaati peraturan ujian yang berlaku, antara lain :
- Peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian pada kelompok ujian atau kelas lain.
- Toleransi keterlambatan untuk mengikuti ujian adalah maksimum 10 menit. Apabila mahasiswa terlambat melebihi 10 menit, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian. Mahasiswa dihimbau untuk datang dan hadir tepat waktu (tidak terlambat).
- Peserta ujian dilarang melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksaaan ujian, seperti :
> Berbuat kecurangan dalam ujian (menyontek).
> Bekerjasama dengan peserta ujian lain.
> Berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain.
> Makan atau minum di dalam ruang ujian.
> Menggunakan kalkulator, komputer, laptop/notebook/netbook/tablet,handphone/smartphone,BlackBerry, PDA/PDA Phone, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll kecuali untuk ujian yang mengharuskan mahasiswa menggunakan kalkulator, laptop/notebook/netbook/tablet.
> Selama proses ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone/smartphone, baik untuk menelpon/menerima maupun mengirim atau menerima SMS, Instant Messenger (Yahoo Messenger, BlackBerry Messenger, Google Talk (Gtalk), Windows Live Messenger, dll), mengakses aplikasi Social Networking (Facebook, Twitter, dll).
g. Dosen pengawas ujian/panitia ujian berhak melakukan :
- Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang mengikuti ujian bukan pada kelompok yang tertera pada KRS mahasiswa tersebut dan atau nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam daftar peserta ujian. Kecuali mahasiswa tersebut dapat menunjukan memo pindah jadwal kelompok ujian yang diterbitkan oleh BAAK.
- Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak dapat menunjukan identitas resminya pada saat pelaksanaan ujian.
- Tidak mengijinkan mengikuti ujian kepada mahasiswa yang terlambat datang ke ruang ujian melebihi 10 menit dari jadwal pelaksanaan ujian tersebut (terlambat lebih dari 10 menit).
- Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak menggunakan seragam ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti : tidak menggunakan baju kemeja putih polos yang terbuat dari bahan katun/bukan dari bahan kaos, tidak menggunakan celana panjang/rok dari bahan jeans atau canvas, tidak menggunakan seragam ujian secara rapi/sopan).
- Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang melakukan : berbuat kecurangan dalam ujian (nyontek), bekerjasama dengan peserta ujian lain, berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain, makan atau minum di dalam ruang ujian, menggunakan kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah tertentu) atau peralatan lain yang tidak ada kaitannya dengan proses ujian (laptop/notebook/netbook/tablet, handphone/smartphone, PDA/PDA Phone, BlackBerry, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll), pengecualian untuk ujian yang mengharuskan mahasiswa menggunalan laptop/notebook/netbook/tablet.
6. Sebagai acuan waktu standar, informasi mengenai waktu (jam) yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian adalah waktu yang ditunjukan oleh penunjuk waktu yang berada pada Bagian Administrasi masing-masing kampus. Penunjuk waktu (jam) tersebut telah disesuaikan dengan penunjuk waktu (jam) yang ada pada sistem intranet atau penunjuk waktu nasional.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Bagian Administrasi, Penasehat Akademik (PA), Ketua Jurusan atau Halo BSI dinomor telepon 500 851 atau (021) 800-0063.
Jakarta, 11 Juni 2012
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom
Tembusan :
- Direktur
- Pudir III Bid. Kemahasiswaan
- Ka. BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
- Ka. Prodi/Kajur
- KC/Wa. KC
- Halo BSI / Call Center
- Arsip