Post by My BSI on Apr 20, 2012 13:02:56 GMT 7
P E N G U M U M A N
Nomor : 062/2.02/PD1-BSI/IV/2012
Tentang
UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2011/2012
Nomor : 062/2.02/PD1-BSI/IV/2012
Tentang
UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2011/2012
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012, maka kepada seluruh civitas akademik memperhatikan :
1. Kuliah praktikum maupun teori berakhir pada Sabtu, 28 April 2012.
2. Pelaksanaan ujian praktikum maupun teori dimulai pada tanggal 30 April s/d 05 Mei 2012.
3. Teknis pelaksanaan ujian adalah :
- Pelaksanaan ujian praktikum maupun teori dilaksanakan pada tanggal 30 April s/d 05 Mei 2012. Pelaksanaan ujian tersebut (waktu dan tempat) sesuai dengan jadwal kuliah praktikum maupun kuliah teori mahasiswa (sesuai dengan kelompok praktikum masing-masing).
- Pelaksanaan ujian teori dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Kelompok ujian dalam satu kelas dibagi menjadi dua kelompok (disesuaikan kondisi jumlah mahasiswa atau kapasitas kelas yang tersedia). Kelompok ujian tersebut dapat dilihat pada Kartu Rencana Studi (KRS). KRS dapat diunduh melalui lamanhttp://www.bsi.ac.id. Misalkan jumlah mahasiswa kelas 13.6A.07 adalah 40 mahasiswa, maka kelompok ujian pertama atau kelompok A (13.6A.07.A) adalah untuk mahasiswa dengan nomor urut absensi 01 s/d 20. Sedangkan kelompok ujian kedua atau kelompok B (13.6A.07.B) adalah untuk mahasiswa dengan nomor urut absensi 21 s/d 40.
2). Lamanya waktu pelaksanan ujian dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a). Mata kuliah dengan bobot 2 sks, lamanya waktu pelaksanaan ujian adalah 30 menit.
b). Mata kuliah dengan bobot 3 sks atau 4 sks, lamanya waktu pelaksanaan ujian adalah 50 menit.
c). Mata kuliah dengan bobot 4 sks, tetapi pada pelaksanaan perkuliahannya dibagi menjadi dua hari, misalnya : Senin = 2 sks dan Kamis = 2 sks, maka pelaksanan ujian tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok (sesuai dengan kolompok ujian yang terdapat pada KRS) dengan waktu ujian selama 50 Menit. Jadwal ujian untuk mata kuliah tersebut akan diatur tersendiri oleh BAAK.
3). Sebagai contoh, mahasiswa kelas 13.6A.07 jadwal akan mengikuti ujian teori untuk mata kuliah Keamanan Jaringan Komputer (3 sks) dan e-commerce (2 sks). Jadwal kuliah reguler untuk mata kuliah Keamanan Jaringan Komputer (3 sks) adalah setiap hari Kamis jam : 07.45-10.00 WIB dan mata kuliah e-commerce (2 sks) adalah Kamis jam : 10.00-11.30 WIB. Jumlah mahasiswa kelas 13.6A.07 adalah 40 mahasiswa.
Pelaksanaan ujian teori untuk Mata Kuliah Keamanan Jaringan Komputer (3 sks) kelas 13.6A.07 adalah :
a). Kelompok ujian 13.6A.07.A untuk nomor absensi 01 s/d 20 dan kelompok ujian 13.6A.07.B untuk nomor absensi 21 s/d 40.
b). Pelaksanaan ujiannya adalah :
Pelaksanaan ujian teori untuk Mata Kuliah e-commerce (2 sks) kelas 13.6A.07 adalah :
a). Kelompok ujian 13.6A.07.A untuk nomor absensi 01 s/d 20 dan Kelompok ujian 13.6A.07.B untuk nomor absensi 21 s/d 40.
b). Pelaksanaan ujiannya adalah :
4). Kesalahan dalam mengikuti kelompok ujian atau keterlambatan lebih 10 menit menjadi resiko mahasiswa yang bersangkutan dan tidak akan diselenggarakan ujian susulan.
5). Khusus bagi mahasiswa ABA BSI dan ASM BSI pelaksanaan ujian teori untuk mata kuliah : English for Secretary, English for Tourism, SocialConversation, Interpreting, Debating, Pemahaman Lisan Bahasa Cina II, Bahasa Cina Niaga II, Pemahaman Lisan II dan Pemahaman Tulis II, pelaksanaan ujian mata kuliah tersebut membutuhkan waktu selama 120 menit (2 jam).
6). Khusus untuk mata kuliah Pendidikan Agama (Kristen), pelaksanaan ujian disesuaikan dengan jadwal ujian dari dosen masing-masing (tidak mengikuti jadwal ujian reguler). Mahasiswa yang beragama selain Islam (Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha) atau mahasiswa yang beragama Kristen (Katolik dan Protestan), tetapi tidak dapat mengikuti jadwal kuliah yang ada, diwajibkan untuk menyerahkan surat keterangan yang berisi hasil penilaian dari pihak penyelenggara peribadatan masing-masing. Surat tersebut didalamnya mencantumkan NIM, nama, kelas dan nilai nilai (0 s/d 100). Surat keterangan tersebut harus surat asli yang dibuat di atas kop surat resmi dan ditanda tangani serta diberikan cap (stempel) oleh pihak penyelenggara peribadatan dan diserahkan kepada Bagian Administrasi untuk diteruskan kepada BAAK pada tanggal 25 Juni s/d 05 Juli 2012.
7). Jadwal ujian praktikum maupun teori yang mengalami perubahan akan diumumkan melalui laman www.bsi.ac.id mulai Senin, 23 April 2012.
4. Persyaratan mengikuti ujian adalah :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Semester Genap 2011/2012 dan telah melunasi biaya kuliah Semester Genap 2011/2012. Khusus bagi mahasiswa baru Periode Maret 2012, telah melunasi biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP).
b. Membawa Kartu Rencana Studi (KRS) dan nama mahasiswa tersebut tercantum dalam daftar hadir peserta ujian.
c. Membawa kartu tanda pengenal atau identitas resmi mahasiswa yang bersangkutan, seperti : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
d. Membawa laptop/notebook/netbook khusus bagi mahasiswa Semester I, II dan III. Laptop/notebook/netbook akan dipergunakan untuk mengikuti ujian secara online untuk mata kuliah yang diselenggarakan diruang kelas. Bagi mahasiswa yang tidak membawa laptop/notebook/netbook pada saat pelaksanaan ujian di ruang kelas tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
e. Menggunakan pakaian seragam ujian dengan ketentuan :
1). Pria
a). Baju kemeja yang berwarna putih polos dari bahan katun (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak.
b). Celana panjang berwarna hitam polos yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam ujian dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan).
2). Wanita
a). Baju kemeja berwarna putih polos (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak. Peserta ujian tidak diperbolehkan menggunakan baju yang tidak memiliki lengan atau tanpa lengan (tanktop) atau baju yang pendek yang menyebabkan tali pusat terlihat.
b). Rok atau celana panjang berwarna hitam yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal, selop atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan. Pengecualian untuk peserta ujian yang menggunakan kerudung atau jilbab, baju seragam boleh dikeluarkan).
f. Mentaati peraturan ujian yang berlaku, antara lain :
1). Peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian pada kelompok ujian atau kelas lain.
2). Toleransi keterlambatan untuk mengikuti ujian adalah maksimum 10 menit. Apabila mahasiswa terlambat melebihi 10 menit, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian. Mahasiswa dihimbau untuk datang dan hadir tepat waktu (tidak terlambat).
3). Peserta ujian dilarang melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksaaan ujian, seperti :
a). Berbuat kecurangan dalam ujian (menyontek).
b). Bekerjasama dengan peserta ujian lain.
c). Berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain.
d). Makan atau minum di dalam ruang ujian.
e). Menggunakan kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah tertentu), komputer, laptop/notebook/netbook,handphone,BlackBerry, PDA/PDA Phone, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll kecuali untuk ujian yang mengharuskan mahasiswa menggunalan laptop/notebook/netbook.
f). Selama proses ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone, baik untuk menelpon/menerima maupun mengirim atau menerima SMS, Instant Messenger (Yahoo Messenger, BlackBerry Messenger, Google Talk (Gtalk), Windows Live Messenger, dll), mengakses aplikasi Social Networking (Facebook, Twitter, dll).
g. Dosen pengawas ujian/panitia ujian berhak melakukan :
1). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang mengikuti ujian bukan pada kelompok yang tertera pada KRS mahasiswa tersebut dan atau nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam daftar peserta ujian. Kecuali mahasiswa tersebut dapat menunjukan memo pindah jadwal kelompok ujian yang diterbitkan oleh BAAK.
2). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak dapat menunjukan identitas resminya pada saat pelaksanaan ujian.
3). Tidak mengijinkan mengikuti ujian kepada mahasiswa yang terlambat datang ke ruang ujian melebihi 10 menit dari jadwal pelaksanaan ujian tersebut (terlambat lebih dari 10 menit).
4). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak menggunakan seragam ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti : tidak menggunakan baju kemeja putih polos yang terbuat dari bahan katun/bukan dari bahan kaos, tidak menggunakan celana panjang/rok dari bahan jeans atau canvas, tidak menggunakan seragam ujian secara rapi/sopan).
5). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang melakukan : berbuat kecurangan dalam ujian (nyontek), bekerjasama dengan peserta ujian lain, berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain, makan atau minum di dalam ruang ujian, menggunakan kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah tertentu) atau peralatan lain yang tidak ada kaitannya dengan proses ujian (laptop/notebook/netbook, handphone, PDA/PDA Phone, BlackBerry, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll), pengecualian untuk ujian yang mengharuskan mahasiswa menggunalan laptop/notebook/netbook.
5. Sebagai acuan waktu standar, informasi mengenai waktu (jam) yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian adalah waktu yang ditunjukan oleh penunjuk waktu yang berada pada Bagian Administrasi masing-masing kampus. Penunjuk waktu (jam) tersebut telah disesuaikan dengan penunjuk waktu (jam) yang ada pada sistem intranet atau penunjuk waktu nasional.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Bagian Administrasi, Penasehat Akademik (PA), Ketua Jurusan atau Halo BSI dinomor telepon 500 851 atau (021) 800-0063.
Jakarta, 12 April 2012
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom
Tembusan :
- Direktur
- Pudir III Bid. Kemahasiswaan
- Ka. BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
- Ka. Prodi/Kajur
- KC/Wa. KC
- Halo BSI / Call Center
- Arsip