Post by My BSI on Jan 11, 2012 12:47:47 GMT 7
P E N G U M U M A N
Nomor : 185/2.02/PD1-BSI/XII/2011
Tentang
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SEMESTER GANJIL 2011/2012
BSI WILAYAH BANDUNG, SUKABUMI, TASIKMALAYA, TEGAL, PURWOKERTO, PURWOREJO, MAGELANG, SOLO, SEMARANG, YOGYAKARTA & PONTIANAK
Nomor : 185/2.02/PD1-BSI/XII/2011
Tentang
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SEMESTER GANJIL 2011/2012
BSI WILAYAH BANDUNG, SUKABUMI, TASIKMALAYA, TEGAL, PURWOKERTO, PURWOREJO, MAGELANG, SOLO, SEMARANG, YOGYAKARTA & PONTIANAK
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2011/2012, maka kepada seluruh civitas akademik Bina Sarana Informatika (BSI) memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kuliah praktikum maupun teori berakhir pada tanggal : 11 Januari 2012.
2. Pelaksanaan UAS praktikum dan teori pada tanggal : 12 s/d 18 Januari 2012.
3. Teknis pelaksanaan ujian adalah :
a. Jadwal pelaksanaan UAS praktikum sama seperti jadwal kuliah biasa atau kuliah reguler, baik ruang ujian maupun waktu ujiannya sama dengan ruang laboratorium maupun waktu kuliah biasa di laboratorium.
b. Jadwal pelaksanaan UAS teori akan diatur lebih lanjut oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dan diumumkan melalui website mulai Kamis, 05 Januari 2012. Pelaksanaan UAS teori dilaksanakan dengan ketentuan :
1). Kelompok ujian dalam satu kelas dibagi menjadi dua kelompok (disesuaikan kondisi jumlah mahasiswa atau kapasitas kelas yang tersedia). Kelompok ujian tersebut dapat dilihat pada Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah dimiliki oleh masing-masing mahasiswa atau dapat diunduh kembali pada website pada alamat www.bsi.ac.id. Sebagai contoh, jumlah mahasiswa kelas 13.6A.07 adalah 40 mahasiswa, maka kelompok ujian pertama atau kelompok A (13.6A.07.A) adalah untuk mahasiswa dengan nomor urut absensi 01 s/d 20. Sedangkan kelompok ujian kedua atau kelompok B (13.6A.07.B) adalah untuk mahasiswa dengan nomor urut absensi 21 s/d 40.
2). Lama waktu pelaksanaan ujian adalah selama 60 menit.
3). Kesalahan dalam mengikuti kelompok ujian atau keterlambatan lebih 10 menit menjadi resiko mahasiswa yang bersangkutan dan BSI tidak menyelenggarakan ujian susulan.
4). Khusus bagi mahasiswa ASM BSI pelaksanaan ujian teori untuk mata kuliah : Bahasa Inggris Niaga pelaksanaan ujian mata kuliah tersbut membutuhkan waktu selama 120 menit (2 jam).
5). Khusus bagi mahasiswa AMIK BSI Semester II, pelaksanaan UAS mata kuliah Bahasa Inggris II tidak dilaksanakan diruang kelas (ruang teori). Pelaksanaan ujian untuk mata kuliah Bahasa Inggris II diadakan secara online melalui website pada tanggal Minggu, 15 Januari 2012 jam 13.00 s/d 14.00 WIB. Petunjuk pelaksanaan ujian online dapat diunduh pada website.
4. Persyaratan mengikuti ujian adalah :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Semester Ganjil 2011/2012 dan telah melunasi Biaya Kuliah Semester Ganjil 2011/2012. Khusus bagi mahasiswa baru Periode September 2011, telah melunasi biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP).
b. Membawa Kartu Rencana Studi (KRS) dan nama mahasiswa tersebut tercantum dalam daftar hadir peserta ujian.
c. Membawa kartu tanda pengenal atau identitas resmi mahasiswa yang bersangkutan, seperti : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
d. Membawa laptop/notebook/netbook yang masih berfungsi dan dapat terhubung langsung ke hotspot yang terdapat pada ruang ujian khusus bagi mahasiswa Semester I dan II Angkatan Tahun 2011. Laptop/notebook/netbook akan dipergunakan untuk mengikuti ujian secara online untuk mata kuliah teori. Bagi mahasiswa yang tidak membawa laptop/notebook/netbook pada saat pelaksanaan ujian teori, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
e. Menggunakan pakaian seragam ujian dengan ketentuan :
1). Pria
a). Baju kemeja yang berwarna putih polos dari bahan katun (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak.
b). Celana panjang berwarna hitam polos yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam ujian dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan).
2). Wanita
a). Baju kemeja berwarna putih polos (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak. Peserta ujian tidak diperbolehkan menggunakan baju yang tidak memiliki lengan atau tanpa lengan (tanktop) atau baju yang pendek yang menyebabkan tali pusat terlihat.
b). Rok atau celana panjang berwarna hitam yang terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal, selop atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam dan perlengkapannya dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan. Pengecualian untuk peserta ujian yang menggunakan kerudung atau jilbab, baju seragam boleh dikeluarkan).
f. Mentaati peraturan ujian yang berlaku, antara lain :
1). Peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian pada kelompok ujian atau kelas lain.
2). Toleransi keterlambatan untuk mengikuti ujian adalah maksimum 10 menit. Apabila mahasiswa terlambat melebihi 10 menit, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian. Mahasiswa dihimbau untuk datang dan hadir tepat waktu (tidak terlambat).
3). Peserta ujian dilarang melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pelaksaaan ujian, seperti :
a). Berbuat kecurangan dalam ujian (menyontek).
b). Bekerjasama dengan peserta ujian lain.
c). Berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain.
d). Makan atau minum di dalam ruang ujian.
e). Menggunakan kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah tertentu), komputer, laptop/notebook/netbook,handphone,BlackBerry, PDA/PDA Phone, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll kecuali untuk ujian yang mengharuskan mahasiswa menggunakan laptop/notebook/netbook.
f). Selama proses ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone, baik untuk menelpon/menerima maupun mengirim atau menerima SMS, Instant Messenger (Yahoo Messenger, BlackBerry Messenger, Google Talk (Gtalk), Windows Live Messenger, dll), mengakses aplikasi Social Networking (Facebook, Twitter, dll).
g. Dosen pengawas ujian/Panitia Ujian berhak melakukan :
1). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang mengikuti ujian bukan pada kelompok yang tertera pada KRS dan nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam daftar peserta ujian. Kecuali mahasiswa tersebut dapat menunjukan memo pindah jadwal kelompok ujian yang diterbitkan oleh BAAK.
2). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak dapat menunjukan identitas resmi berupa : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor pada saat pelaksanaan ujian.
3). Tidak mengijinkan mengikuti ujian kepada mahasiswa yang terlambat datang ke ruang ujian melebihi 10 menit dari jadwal pelaksanaan ujian tersebut (terlambat lebih dari 10 menit).
4). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang tidak menggunakan seragam ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti : tidak menggunakan baju kemeja putih polos yang terbuat dari bahan katun/bukan dari bahan kaos, tidak menggunakan celana panjang/rok dari bahan jeans atau canvas, tidak menggunakan seragam ujian secara rapi/sopan).
5). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti ujian kepada mahasiswa yang melakukan : berbuat kecurangan dalam ujian (nyontek), bekerjasama dengan peserta ujian lain, berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain, makan atau minum di dalam ruang ujian, menggunakan kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah tertentu) atau peralatan lain yang tidak ada kaitannya dengan proses ujian (laptop/notebook/netbook, handphone, PDA/PDA Phone, BlackBerry, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll), pengucualian untuk ujian yang mengharuskan mahasiswa menggunalan laptop/notebook/netbook.
5. Sebagai acuan waktu standar, informasi mengenai waktu (jam) yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian adalah waktu yang ditunjukan oleh penunjuk waktu yang berada pada Bagian Administrasi masing-masing kampus. Penunjuk waktu (jam) tersebut telah disesuaikan dengan penunjuk waktu (jam) yang ada pada sistem intranet atau penunjuk waktu nasional.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Bagian Administrasi, Dosen Penasehat Akademik (PA), Ketua Jurusan atau Halo BSI dinomor telepon 500 851 atau (021) 800-0063.
Jakarta, 23 Desember 2011
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom
Tembusan :
1. Direktur
2. Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Ka. BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
4. Kajur
5. Koordinator/Wakil Koordinator Kampus
6. Halo BSI / Call Center
7. Arsip